Entri Populer

Thursday, August 11, 2011

Ciliwung Menggugat KLH dan BPLH


Ratusan Gunung Sampah Raksasa Di Ciliwung, Ciliwung Areal tanpa Hukum dan Peraturan.







Buangan Limbah berwarna hitam dan bau di Ciliwung pada tgl 26 Juli 2011 (Foto: Komunitas Ciliwung Rawa Jati)


Buangan Limbah yang berwarna hitam yang difoto Komunitas Ciliwung Condet

Tulisan oleh Sudirman Asun
berdasarkan laporan dan foto dari Komunitas Ciliwung Condet dan Komunitas Ciliwung Rawa Jati yang terekam pada tgl 25-26 Juli 2011.
Pencemaran demi pencemaran oleh buangan limbah industri dan perusahaan masih terjadi hingga saat ini, yang sering dibuang pada waktu tertentu sehabis hujan atau sore hari.




Jika anda ingin mengetahui tingkat peradaban suatu daerah atau negara, tengoklah sungai yang ada di daerah tersebut.
Dari cara mereka mempelakukan sungai mereka, merupakan cermin gambaran tingkat peradaban mereka.

Mengapa harus sungai..?

Ya…, karena dari sungai lah, peradaban manusia di mulai. Begitu tergantungnya hidup manusia dengan air, membuat mereka selalu hidup tidak akan jauh dari sumber air yaitu sungai. Jadi jika kita tersesat di sebuah hutan rimba dan membutuhkan pertolongan manusia, susur lah aliran sungai, dijamin kita akan bertemu dengan manusia ataupun perkampungan.

Di dekat sungai, manusia membangun tempat tinggal dan berkembang biak membentuk perkampungan dan berkembang menjadi kota. Sehingga sungai menjadi tempat yang paling dicari oleh arkelog untuk menemukan sisa-sisa artefak maupun situs-situs purbakala.

Dari sungai kita bisa menilai akan banyak hal mulai dari tingkat budaya, hubungan sosial antar manusia sampai etos kerja, molaritas suatu pemerintahan dan penegakan hukum di daerah tersebut.

Dan bagaimana dengan sungai-sungai Indonesia dan Ciliwung khususnya…?

Rusaknya Ciliwung sebagai sungai yang terletak di ibukota Indonesia menggambarkan dengan pasti gambaran kecil kondisi Indonesia dewasa ini. Bangsa yang begitu besar dan begitu kaya akan sumber daya alam, penduduknya harus hidup miskin kelaparan. Kebobrokan dan kesenjangan menerpa hampir semua elemen kehidupan termasuk ekonomi, sosial dan budaya.

Ciliwung menggambarkan bagaimana negara gagal dalam supremasi dan penegakan hukum, pemerintah lalai sebagai pembuat keteraturan dan ketegasan.

Perusahaan dengan leluasanya terus mencemari sungai Ciliwung dengan limbah industrinya, mematikan semua kehidupan biota sungai hingga hanya ikan sapu-sapu imun limbah yang tersisa kini.

Sungai tercemar berlarut-larut sekian dekade telah mematikan pemanfaatan perikanan dan perekonomian perikanan, menjadikan warga menjadi apatis dan tergerusnya kepeduliaan akan sungai sehingga ikut-ikutan membuang sampahnya di sungai. (pelanggaran besar yang dibiarkan akan memberi contoh pelanggaran lainnya)

Celakanya lagi Ciliwung sebagai pemasok bahan baku PDAM Kedung Badak dan PDAM Tirta Kahuripan, air minum bagi warga Bogor dan Jakarta dengan cemaran E-Coli, limbah dan logam beratnya, juga mengalir terakumulasi di laut Kep.Seribu sebagai pemasok ikan konsumsi warga Jakarta. Kontaminasi pencemaran dalam air minum dan ikan konsumsi dalam jangka panjang akan berakibat fatal berbagai penyakit akut seperti gagal ginjal, kanker, bayi cacat, penurunan kecerdasan dan berbagai gangguan neurologis lainnya.
Ini akan menambah beban masyarakat dan negara akan penurunan tingkat kesehatan masyarakat.

Peraturan dan hukum seperti hanyalah lipservice dan slogan-slogan kosong

UUD’45 pasal 33 ayat 3 Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

dan UU No. 32 Tahun 2009 - Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) dan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) jelas harus bertanggung jawab atas kerusakan demi kerusakan yang terus terjadi sampai sekarang.

Laporan dan foto terbaru dari Komunitas Ciliwung Condet dan Komunitas Ciliwung Rawa Jati merekam pembuangan limbah pada tanggal 25-26 Juli 2011 menggambarkan limbah yang berwarna pekat dan berbau menyengat terus mencemari Ciliwung pada waktu tertentu.

Penegakan hukum atas pencemaran limbah Ciliwung pernah dikonfirmasikan kepada Bpk Rusman Sagala mewakili BPLHD Propinsi DKI Jakarta dalam diskusi terbuka di Green Radio pada Tgl. 21 Juni 2011, beliau meyakinkan BPLHD telah menangkap dan mengantongin nama-nama perusahaan yang membuang limbah di Ciliwung, data-datanya ada di kantor BPLHD.

Sangat disayangkan data yang begitu penting tidak sebar luaskan ke publik sebagai percontohan, shock terapy dan memberi efek jera kepada pembuang limbah.

Dalam hati saya bergungam ” Jangan terlalu lama di simpan di dalam laci pak, tar ilang dimakan rayap…”.

Semoga ini tidak terhenti pada penangkapan tetapi sampai ke proses hukum dan pemberian sanksi yang tegas.

“Pemerintah itu tugasnya memerintah bukan ‘meminta’, apalagi jika hanya sekedar menghimbau.” (JK)

No comments:

Post a Comment